Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA TRANSPORTASI WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa transportasi wisata. (2) Bidang jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha: a. angkutan jalan wisata; b. angkutan kereta api wisata; c. angkutan sungai dan danau wisata; d. angkutan laut domestik wisata; dan e. angkutan laut internasional wisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id