Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA TRANSPORTASI WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa transportasi wisata.
(2) Bidang jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha:
a. angkutan jalan wisata;
b. angkutan kereta api wisata;
c. angkutan sungai dan danau wisata;
d. angkutan laut domestik wisata; dan
e. angkutan laut internasional wisata.
Koreksi Anda
