Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA TRANSPORTASI WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kedudukan kantor yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan, kapal atau kereta api.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
