Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila pengusaha:
a. terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan; atau
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku untuk sementara apabila pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
(3) Pengusaha wajib menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
