Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA KAWASAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha; d. alamat pengusaha; e. nama pengurus badan usaha; f. nama kawasan pariwisata; g. lokasi kawasan pariwisata; h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata; i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya apabila ada; j. nama dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha; k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda