Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
c. nama pengusaha;
d. alamat pengusaha;
e. nama pengurus badan usaha;
f. nama kawasan pariwisata;
g. lokasi kawasan pariwisata;
h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata;
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya apabila ada;
j. nama dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha;
k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
