Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
c. nama pengusaha;
d. alamat pengusaha;
e. nama pengurus badan usaha;
f. nama kawasan pariwisata;
g. lokasi kawasan pariwisata;
h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata;
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya apabila ada;
j. nama izin dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha;
k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf j;
dan
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.
Koreksi Anda
