Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
(2) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) provinsi.
(3) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan untuk tingkat nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
