Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap kawasan pariwisata pada setiap lokasi.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.
Koreksi Anda
