Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA KAWASAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kawasan pariwisata berlokasi.
(2) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi kawasan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Gubernur.
(3) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) provinsi yang melingkupi 1 (satu) lokasi kawasan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Menteri.
(4) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
