Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA KAWASAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 2. Usaha kawasan pariwisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata. 4. Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata. 5. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha. 6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata. 7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda