Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati, Walikota, atau Gubernur menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda