Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha.
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha jasa makanan dan minuman sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha, atau fotokopi kartu tanda penduduk untuk perseorangan;
b. fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. keterangan tertulis dari pengusaha tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, dan pusat makanan.
(3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.
Koreksi Anda
