Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha.
Koreksi Anda
