Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, pusat makanan, atau kantor jasa boga per jenis usaha;
b. jumlah kapasitas per jenis usaha;
c. perubahan jumlah restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, pusat makanan, atau kantor jasa boga apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan
d. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, pusat makanan, atau kantor jasa boga sebagaimana dimaksud pada huruf c, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
Koreksi Anda
