Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
Pengusaha jenis usaha jasa makanan dan minuman dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
