Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
a. restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, atau pusat makanan pada setiap lokasi; atau
b. setiap kantor jasa boga.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha .
(3) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
(4) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.
Koreksi Anda
