Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa makanan dan minuman.
(2) Bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha:
a. restoran;
b. rumah makan;
c. bar/rumah minum;
d. kafe;
e. pusat jajanan makanan;
f. jasa boga; dan
g. jenis usaha lain bidang usaha jasa makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
Koreksi Anda
