Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa makanan dan minuman. (2) Bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha: a. restoran; b. rumah makan; c. bar/rumah minum; d. kafe; e. pusat jajanan makanan; f. jasa boga; dan g. jenis usaha lain bidang usaha jasa makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm87-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id