Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI
Teks Saat Ini
Bupati, Walikota, atau Gubernur berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
