Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, dan akomodasi lain per jenis usaha;
b. jumlah kapasitas per jenis usaha;
c. perubahan jumlah hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, dan akomodasi lain apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan
d. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, dan akomodasi lain sebagaimana dimaksud pada huruf c, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
Koreksi Anda
