Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha jenis usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(2) Pengusaha jenis usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengusaha jenis usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e merupakan usaha perseorangan.
Koreksi Anda
