Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, dan akomodasi lain pada setiap lokasi. (2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha. (3) Pendaftaran yang dilakukan terhadap hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, dan akomodasi lain mencakup pelayanan pariwisata lain berupa jasa makanan dan minuman, penyelenggaraan kegiatan dan rekreasi, dan/atau spa yang diselenggarakan oleh pengusaha yang sama di lokasi hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, dan akomodasi lain yang sama serta merupakan fasilitas dari penyediaan akomodasi yang bersangkutan. (4) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. (5) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.
Koreksi Anda