Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha penyediaan akomodasi.
(2) Bidang usaha penyediaan akomodasi meliputi jenis usaha:
a. hotel;
b. bumi perkemahan;
c. persinggahan karavan;
d. vila;
e. pondok wisata; dan
f. akomodasi lain.
(3) Jenis usaha hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi sub-jenis usaha:
a. hotel bintang; dan
b. hotel non-bintang.
(4) Jenis usaha akomodasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi sub-jenis usaha:
a. motel; dan
b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha akomodasi lain yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
Koreksi Anda
