Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat usaha pariwisata berlokasi.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
