Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Teks Saat Ini
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
c. nama pengusaha ;
d. alamat pengusaha ;
e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
f. jenis usaha jasa perjalanan wisata;
g. alamat kantor dan/atau gerai penjualan;
h. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
i. nama dan nomor izin teknis, serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha;
j. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
k. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
