Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Teks Saat Ini
Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
c. nama pengusaha;
d. alamat pengusaha;
e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
f. jenis usaha jasa perjalanan wisata;
g. alamat kantor dan/atau gerai;
h. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
i. nama izin dan nomor izin teknis, serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha;
j. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf i;
dan
k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.
Koreksi Anda
