Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PERJALANAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar Usaha Pariwisata berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha; d. alamat pengusaha; e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha; f. jenis usaha jasa perjalanan wisata; g. alamat kantor dan/atau gerai; h. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; i. nama izin dan nomor izin teknis, serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha; j. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf i; dan k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id