Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PERJALANAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha.
Koreksi Anda