Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa perjalanan wisata.
(2) Bidang jasa perjalanan wisata meliputi jenis usaha:
a. biro perjalanan wisata; dan
b. agen perjalanan wisata.
Koreksi Anda
