Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PERJALANAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa perjalanan wisata. (2) Bidang jasa perjalanan wisata meliputi jenis usaha: a. biro perjalanan wisata; dan b. agen perjalanan wisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id