Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Teks Saat Ini
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
c. nama pengusaha ;
d. alamat pengusaha ;
e. jenis usaha;
f. merek usaha, apabila ada;
g. alamat kantor;
h. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada;
i. nama dan nomor izin teknis, serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha ;
j. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
k. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
