Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Teks Saat Ini
Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut
biaya dari pengusaha.
Koreksi Anda
