Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup: a. permohonan pendaftaran usaha pariwisata; b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata; c. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata; d. penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan e. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda