Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KEP-012/MKP/IV/2001 tentang Pedoman Umum Perizinan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
