Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (3) dikenai teguran tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat
(3), pengusaha dikenai teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat
(3), pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
Koreksi Anda
