Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.
Koreksi Anda
