Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor. (2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.
Koreksi Anda