Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk:
a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha; dan
b. menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
