Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 2. Usaha jasa informasi pariwisata yang selanjutnya disebut usaha pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik. 3. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha jasa informasi pariwisata. 4. Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata. 5. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha jasa informasi pariwisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha . 6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata. 7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id