Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai/Pejabat di lingkungan Kementerian dapat menyampaikan laporan adanya dugaan Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung dan/atau pengawas pengambil keputusan secara lisan atau tulisan disertai keterangan yang cukup dan melampirkan bukti- bukti terkait. (3) Atasan langsung dan/atau pengawas pengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memeriksa tentang kebenaran laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak benar, keputusan dan/atau tindakan Penyelenggara Negara tetap berlaku. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) benar, keputusan dan/atau tindakan Penyelenggara Negara ditinjau kembali oleh atasan langsung Penyelenggara Negara dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja. (6) Pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id