Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai/Pejabat di lingkungan Kementerian dapat menyampaikan laporan adanya dugaan Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung dan/atau pengawas pengambil keputusan secara lisan atau tulisan disertai keterangan yang cukup dan melampirkan bukti- bukti terkait.
(3) Atasan langsung dan/atau pengawas pengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memeriksa tentang kebenaran laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak benar, keputusan dan/atau tindakan Penyelenggara Negara tetap berlaku.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) benar, keputusan dan/atau tindakan Penyelenggara Negara ditinjau kembali oleh atasan langsung Penyelenggara Negara dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(6) Pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Koreksi Anda
