Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban:
a. berperan aktif dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian;
b. menggunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain;
c. mempublikasikan kebijakan benturan kepentingan;
d. melaporkan adanya potensi Benturan Kepentingan yang dianggap beresiko tinggi meliputi, antara lain :
1) hubungan afiliasi (pribadi dan golongan);
2) gratifikasi;
3) pekerjaan tambahan;
4) informasi orang dalam;
5) kepentingan dalam pengadaan barang;
6) tuntutan keluarga dan komunitas;
7) kedudukan di organisasi lain;
8) intervensi pada jabatan sebelumnya; dan 9) perangkapan jabatan.
e. menghindari situasi benturan kepentingan dengan melakukan langkah-langkah preventif yang terkait dengan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
