Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban: a. berperan aktif dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian; b. menggunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain; c. mempublikasikan kebijakan benturan kepentingan; d. melaporkan adanya potensi Benturan Kepentingan yang dianggap beresiko tinggi meliputi, antara lain : 1) hubungan afiliasi (pribadi dan golongan); 2) gratifikasi; 3) pekerjaan tambahan; 4) informasi orang dalam; 5) kepentingan dalam pengadaan barang; 6) tuntutan keluarga dan komunitas; 7) kedudukan di organisasi lain; 8) intervensi pada jabatan sebelumnya; dan 9) perangkapan jabatan. e. menghindari situasi benturan kepentingan dengan melakukan langkah-langkah preventif yang terkait dengan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id