Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Jenis Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian antara lain:
a. kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi;
b. pemberian izin yang diskriminatif;
c. pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/pengaruh dari pejabat pemerintah;
d. pemilihan rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
e. melakukan komersialisasi pelayanan publik;
f. penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi;
g. menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
h. melakukan pengawasan yang tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur;
i. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai; dan
j. melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai norma, standar, dan prosedur.
Koreksi Anda
