Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian antara lain: a. kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi; b. pemberian izin yang diskriminatif; c. pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/pengaruh dari pejabat pemerintah; d. pemilihan rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional; e. melakukan komersialisasi pelayanan publik; f. penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; g. menjadi bagian dari pihak yang diawasi; h. melakukan pengawasan yang tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; i. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai; dan j. melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai norma, standar, dan prosedur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id