Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Bentuk-bentuk benturan kepentingan yang terjadi di Kementerian antara lain:
a. penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan;
b. penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan;
c. penggunaan informasi jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
d. pemberian akses khusus kepada pihak tertentu;
e. proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
f. penyalahgunaan jabatan; dan
g. penentuan sendiri besarnya gaji dan/atau remunerasi.
Koreksi Anda
