Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk-bentuk benturan kepentingan yang terjadi di Kementerian antara lain: a. penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan; b. penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan; c. penggunaan informasi jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; d. pemberian akses khusus kepada pihak tertentu; e. proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; f. penyalahgunaan jabatan; dan g. penentuan sendiri besarnya gaji dan/atau remunerasi.
Koreksi Anda