Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Inspektorat Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
