Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
