Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda