Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan ini yaitu: a. sebagai acuan bagi penyelenggara negara di lingkungan Kementerian dalam mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; b. meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara; c. menegakkan Integritas; dan d. meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Koreksi Anda