Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan ini yaitu:
a. sebagai acuan bagi penyelenggara negara di lingkungan Kementerian dalam mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
b. meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara;
c. menegakkan Integritas; dan
d. meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Koreksi Anda
