Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Partisipasi Pameran Pariwisata di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan analisis pasar;
b. mengikutsertakan industri pariwisata;
c. mengikuti seluruh rangkaian acara pameran;
d. menyediakan bahan materi pameran dengan menggunakan bahasa setempat; dan
e. menyediakan petugas pelayanan informasi yang kompeten.
Koreksi Anda
