Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi Pameran Pariwisata di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan analisis pasar; b. mengikutsertakan industri pariwisata; c. mengikuti seluruh rangkaian acara pameran; d. menyediakan bahan materi pameran dengan menggunakan bahasa setempat; dan e. menyediakan petugas pelayanan informasi yang kompeten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id