Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Partisipasi Pameran Pariwisata di luar negeri dilakukan dalam rangka :
a. perwujudan strategi dan pengembangan pariwisata nasional; dan
b. mempromosikan potensi pariwisata nasional.
Koreksi Anda
