Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi Pameran Pariwisata di luar negeri dilakukan dalam rangka : a. perwujudan strategi dan pengembangan pariwisata nasional; dan b. mempromosikan potensi pariwisata nasional.
Koreksi Anda