Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi Pameran Pariwisatadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan : a. sesuai dengan strategi dan rencana pengembangan pariwisata nasional dan daerah; b. sesuai dengan analisis pasar dan pangsa pasarnya; c. mengikutsertakan industri pariwisata; d. mengikuti seluruh rangkaian acara pameran; e. menyediakan bahan materi pameran; dan f. menyediakan petugas pelayanan informasi yang kompeten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id