Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Partisipasi Pameran Pariwisatadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan :
a. sesuai dengan strategi dan rencana pengembangan pariwisata nasional dan daerah;
b. sesuai dengan analisis pasar dan pangsa pasarnya;
c. mengikutsertakan industri pariwisata;
d. mengikuti seluruh rangkaian acara pameran;
e. menyediakan bahan materi pameran; dan
f. menyediakan petugas pelayanan informasi yang kompeten.
Koreksi Anda
