Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi Pameran Pariwisatadi dalam negeri dilakukan dalam rangka: a. perwujudan strategi dan pengembangan pariwisata nasional dan daerah; b. mempromosikan potensi pariwisata nasional dan daerah; dan c. dilaksanakan sesuai dengan pangsa pasar wisatawan dan analisis pasar.
Koreksi Anda