Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Partisipasi Pameran Pariwisatadi dalam negeri dilakukan dalam rangka:
a. perwujudan strategi dan pengembangan pariwisata nasional dan daerah;
b. mempromosikan potensi pariwisata nasional dan daerah; dan
c. dilaksanakan sesuai dengan pangsa pasar wisatawan dan analisis pasar.
Koreksi Anda
