Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat berpartisipasi pada Pameran Pariwisata.
(2) Pemerintah Provinsi dapat berpartisipasi pada Pameran Pariwisata dengan berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berpartisipasi pada Pameran Pariwisata dengan berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
