Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pameran Pariwisata di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. peserta;
b. tempat; dan
c. penyelenggara.
(2) Peserta Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus atas nama Pemerintah Republik INDONESIA yang terdiri dari:
a. unsur pemerintah;
b. unsur pemerintah daerah;
c. asosiasi; dan
d. industri;
(3) Peserta Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan :
a. kementerian luar negeri dan/atau perwakilan republik INDONESIA diluar negeri;
b. sekretariat negara; dan
c. instansi terkait.
(4) Peserta Pameran Pariwisata dari Pemerintah Daerah selain berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berkoordinasi dengan :
a. kementerian; dan
b. kementerian dalam negeri.
(5) Tempat Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan di exhibition/convention center, pusat perbelanjaan, ruang pertemuan atau area/ruang terbuka.
(6) Tempat Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan lahan khusus dengan tema INDONESIA.
(7) Penyelenggara Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari :
a. pemerintah; dan
b. pemerintah daerah.
(8) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat melakukan kerjasama dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata.
Koreksi Anda
