Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata di luar negeri berdasarkan:
a. undangan,dan/atau;
b. sebagai hasil kesepakatan kerjasama antar negara, baik dalam lingkup bilateral, regional maupun multilateraldan/atau;
c. atas inisiatif sendiri menyelenggarakan pameran pariwisata, sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada
Pembangunan Kepariwisataan Nasional,
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
