Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata di luar negeri berdasarkan: a. undangan,dan/atau; b. sebagai hasil kesepakatan kerjasama antar negara, baik dalam lingkup bilateral, regional maupun multilateraldan/atau; c. atas inisiatif sendiri menyelenggarakan pameran pariwisata, sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda