Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pameran Pariwisata di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan : a. peserta; b. tempat; dan c. penyelenggara. (2) Peserta Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain terdiri dari unsur : a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. asosiasi; d. industri; dan e. masyarakat. (3) Tempat Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan di exhibition/convention center, pusat perbelanjaan, ruang pertemuan atau area/ruang terbuka. (4) Penyelenggara Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : a. pemerintah; dan b. pemerintah daerah. (5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan kerjasama dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id