Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pameran Pariwisata di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan :
a. peserta;
b. tempat; dan
c. penyelenggara.
(2) Peserta Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain terdiri dari unsur :
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. asosiasi;
d. industri; dan
e. masyarakat.
(3) Tempat Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan di exhibition/convention center, pusat perbelanjaan, ruang pertemuan atau area/ruang terbuka.
(4) Penyelenggara Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari :
a. pemerintah; dan
b. pemerintah daerah.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat melakukan kerjasama dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata.
Koreksi Anda
