Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisatadi dalam negeri berdasarkan:
a. penunjukkan sebagai tuan rumah; dan/atau
b. atas inisiatif sendiri sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
