Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisatadi dalam negeri berdasarkan: a. penunjukkan sebagai tuan rumah; dan/atau b. atas inisiatif sendiri sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id